Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Trio Ikan Asin Minta Pindah Sidang ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jaksa: Kami Tidak Sependapat, Kuasa Hukum Terdakwa Keliru!

Pradipta Rismarini - Rabu, 15 Januari 2020 | 07:52

Di samping itu para saksi yang tidak berdomisili di Jakarta Selatan lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibandingkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum (terdakwa) telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan," ucap Donny.

Alasan trio ikan asin meminta persidangannya dipindahkan adalah karena lebih banyak saksi yang berdomisili di Bogor dan sekitarnya.

Baca Juga: Mbak You Ramal Rumah Tangga Syahrini-Reino Barack Bakal Ada Ribut sampai Pisah Ranjang!

"Jadi dari tanggapan 8 lembar halaman. Bahwa sejak semula yang kami Keberatan kan hanya domisili disanggahkan oleh jaksa hanya sebatas sejumlah saksi-saksi. Jadi kami buktikan jumlah saksi-saksi yang berdomisili di kabupaten Bogor itu lebih banyak dari pada di Jakarta Selatan," ungkap Ingsank selaku kuasa hukum Pablo dan Rey Utami.

"Jadi debatnya hanya menjumlah saksi-saksi aja tidak ada yang lain. Kita belum masuk perkara kok dalam persoalan ini," paparnya.

Trio ikan asin sendiri didakwa atas pasal alternatif tentang asusila, penghinaan dan pencemaran nama baik yang masuk dalam UU ITE.

(*)

Source :YouTube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest