Follow Us

Trio Ikan Asin Minta Pindah Sidang ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jaksa: Kami Tidak Sependapat, Kuasa Hukum Terdakwa Keliru!

Pradipta Rismarini - Rabu, 15 Januari 2020 | 07:52

Grid Video – Masih ingat dengan trio ikan asin yang sempat menggegerkan pemberitaan karena dianggap menghina Fairuz A Rafiq?

Trio ikan asin yaitu Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kini masih harus menjalani proses sidang atas kasusnya.

Senin (13/1/2020) sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga: Mbak You Ramal Luna Maya Harus Nikah Tahun 2020: Kalau Nggak, Harus Rela Tunggu 4 Tahun Lagi!

Sebelumnya, trio ikan asin meminta sidang mereka dipindahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

Akan tetapi JPU Donny M Sany dalam persidangan tempo hari mengatakan bahwa permintaan trio ikan asin ini tidak mendasar.

Sebagai seorang jaksa, Donny mengungkapkan keterangannya yang mendasari penolakan tersebut.

Baca Juga: Cintanya Dipisahkan Maut, Mayky Wongkar Ungkap Kesedihan Pasca Ditinggal Ria Irawan: Banyak yang Dia Tinggalkan

Seperti apa?

"Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP dimana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara," ucap Donny dalam persidangan.

Menurut Donny, saksi-saksi yang di BAP di Polda Metro Jaya rata-rata berdomisili di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suami Ria Irawan Kesepian Pasca Ditinggal Istri Tercinta: 7 Hari Saya Nggak Bisa Apa-apa

Source : YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest