“Jadi ini kan tahun 2017 baru dikeluarkan beritanya sekarang, di tahun 2017 diselesaikan dulu setelah ada vonisnya dia adalah pelakunya, pasti pelakunya sudah ada hukuman seumur hidp baru dipublish,” terang Irfan Hakim.
Ia juga mengapresiasi pemberitaan di luar negeri yang mengambil sikap profesional, di mana foto pelaku dipampang dengan nama lengkap tanpa inisial sehingga memberikan sanksi sosial dan melindungi para korbannya dengan tidak menunjukkan inisial korban-korbannya.
(*)