Follow Us

Jungkook BTS Diperiksa Polisi Lantaran Menabrak Taksi dan Langgar Lalu Lintas saat Menyetir

Pradipta Rismarini - Rabu, 06 November 2019 | 13:34

Grid Video – Nama besar goygroup asal Korea Selatan BTS belakangan diterpa kabar kurang menyenangkan.

Pasalnya salah satu membernya yaitu Jungkook terlibat dalam kecelakaan lalu lintas saat mengendarai mobil.

Jungkook BTS diketahui menabrak taksi ketika berkendara.

Baca Juga: Zara JKT48 Ingin Coba Peran Antagonis, Bosan Jadi Anak Baik Terus?

Oleh karena itu, Jungkook BTS harus diperiksa oleh polisi dan memberikan keterangannya.

Kabar ini tentunya sangat menggemparkan terutama untuk Army, fans dari BTS.

Tak berapa lama setelah kabar ini beredar, kantor polisi Yongsan memberikan keterangan soal kecelakaan ini seperti yang diberitakan oleh Koreaboo.

Baca Juga: Zara JKT48 Berperan di Film Horor Pertama, sampai Riset Soal Santet?

"Itu benar bahwa Jungkook BTS telah melanggar peraturan lalu lintas."

"Namun karena ia belum dikenakan tuntutan, tuduhan tersebut dapat berubah, jadi kami belum mengonfirmasi apa pun," kata kepolisian Yongsan.

Pihak Big Hit Entertaiment juga sudah memberikan keterangan resmi dalam hal ini.

Baca Juga: Afridza Munandar Alami Kecelakaan di Sirkuit Sepang, Orang Tua Sudah Berfirasat

Mereka membenarkan bahwa Jungkook memang terlibat dalam kecelakaan tersebut dan tidak memiliki luka serius.

Begitu pula dengan supir taksi yang ditabraknya, keduanya sudah mendapat penanganan dan Jungkook juga sudah minta maaf.

Sementara itu, kabar mengenai pelanggaran lalu lintas ditegaskan bahwa itu bukan dari pihak kepolisian Yongsan yang merilisnya pertama kali.

Baca Juga: Evelyn Nada Anjani Cuma Dianggap Teman oleh Roy Kiyoshi, Udah Putus?

"Kami tidak yakin dari mana kabar pelanggaran lampu lalu lintas Jungkook yang terjadi di persimpangan."

"Kami berpikir laporan pertama yang dirilis bukan dari polisi," terangnya.

Kepolisian Yongsan tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga: Evelyn Nada Anjani Lapor Polisi karena Honor DJnya Tak Dibayar, sampai Ratusan Juta?

"Kami telah memeriksa CCTV dan kotak hitam. Kami saat ini sedang menyelidiki untuk melihat apakah itu merupakan bagian dari 12 undang-undang pelanggaran kecelakaan mobil."

"Kami akan menilai konsekuensinya sesuai dengan keseriusan pelanggaran."

"Bisa juga ada cedera sebagai bagian 12 UU pelanggaran kecelakaan mobil."

Baca Juga: Anwar Sanjaya Investasi di Bidang Properti, Sengaja Buka Kos-kosan untuk Antisipasi Karier Keartisannya

"Namun, jika hanya ada kerusakan material, ia bisa dikenakan denda dan dibebaskan tanpa biaya lain," ujarnya.

(*)

Source : koreaboo, YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest