"Namun, jika hanya ada kerusakan material, ia bisa dikenakan denda dan dibebaskan tanpa biaya lain," ujarnya.
(*)
"Namun, jika hanya ada kerusakan material, ia bisa dikenakan denda dan dibebaskan tanpa biaya lain," ujarnya.
(*)
Editor : Pradipta Rismarini
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular