"Ini akta perdamaian. Ini asli, ini ditandatangani oleh saya selaku kuasa hukum Kriss Hatta dan itu Anthony, harusnya perkara ini dihentikan," ungkap Suratman Usman.
"Tapi kami tidak paham dengan pemikiran Resmob Polda Metro Jaya malah tetap berlanjut, padahal kami sudah memberikan kompensasi Rp 150 juta," lanjutnya.
"Harusnya perkara ini clear dan dihentikan di penyidikan, tapi malah dilanjutkan sampai pengadilan," paparnya.
Baca Juga: Suka Sashimi? Hati-hati Jangan Makan Ikan Satu Ini dalam Keadaan Mentah, Kenapa?
Ibunda Kriss Hatta yaitu Tuty Suratinah mengatakan kekecewaannya atas hal ini.
"Kalau dari mama kecewa bener, kecewanya banget banget, perdamaian dengan bergaya di hotel borobudur tapi anaknya diperpanjang," ungkap Tuty Suratinah.
"Perdamaian tanggal 8 diperpanjang tanggal 9, coba media bisa lihat sendiri, ini jadi mamanya kecewa iya bingung iya jadi satu," imbuhnya.
(*)