"Untuk Daffa, setelah kita tanya menggunakan itu untuk fun-fun saja, untuk happy-happy saja. Artinya tidak ada maksud apa-apa, mencoba saja," lanjut Argo.
Daffa dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)