Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Abdul Haris Ternyata Pernah Dihukum 20 Tahun Karena Ini!

Jumat, 07 Oktober 2022 | 18:18
Surya Malang

Sosok Ketua Panpel Abdul Haris yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan ternyata pernah divonis 20 tahun hukuman

GRIDVIDEO.ID - Usai ditetapkan jadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan nama ketua panitia pelaksana (Panpel) Abdul Haris disoroti karena pernah dihukum 20 tahun.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Salah satu nama tersangka Tragedi Kanjuruhan tak lain adalah ketua Panpel Abdul Haris yang kini jadi sorotan publik.

Hal itu tak lain karena rekam jejak Abdul Haris yang ternyata pernah mendapat hukuman 20 tahun beberapa waktu lalu.

Kini atas Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dijatuhi hukuman larangan mengikuti kegiatan persepakbolaan Indonesia seumur hidup.

Namun siapa sangka, ternyata Abdul Haris juga pernah tersandung kasus dalam sepak bola.

Abdul Haris pernah jadi sorotan karena kasus dugaan suap beberapa tahun silam.

Bahkan Abdul Haris kala itu divonis 20 tahun tidak boleh aktif dalam sepak bola Indonesia oleh Komdis PSSI.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Diharapkan Direnovasi, Aspek ini Wajib Jadi Pertimbangan

Tetapi bagaimana sosok Abdul Haris bisa kembali berkecimpung dalam sepak bola Indonesia meski vonis 20 tahun hukuman belum tuntas?

Melansir dari Tribunnews.com, ternyata Abdul Haris dijatuhi hukuman kala itu karena mencoba menyuap Komdis PSSI.

Kala itu Ketua Komdis Hinca Panjaitan mengungkapkan bahwa Abdul Haris divonis bersalah atas pelanggaran terkait pertandingan antara Arema FC vs Persema Malang dalam lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010).

Baca Juga: Ini 2 Dosa Besar LIB di Tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB Jadi Tersangka

Jalannya pertandingan kala itu sempat berhenti lantaran suporter memasuki lapangan.

Karena hal itu Arema harus menjalani sidang pada 21 Januari di tahun yang sama hingga divonis denda Rp 50 juta dan larangan sekali pertandingan tanpa penonton.

Dalam kondisi tersebut, Abdul Haris sempat menelpon Hinca Panjaitan sebagai Ketua Komdis PSSI untuk menyuapnya.

"Dia menelepon saya. Dia minta keputusan dikondisikan. Saya katakan tidak bisa dan bawa saja seluruh bukti."

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Ini 2 Sosok yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan!

"Jika terbukti tak bersalah berarti bebas dan jika tidak dihukum," tutur Hinca.

Bahkan lebih mengejutkan lagi, Abdul Haris nekat melakukan fitnah kepada Komdis dalam wawancara dengan sebuah stasiun radio di Malang.

Atas dasar itu akhirnya Komdis PSSI menjatuhkan hukuman 20 tahun larangan aktif dalam sepak bola pada Abdul Haris.

Namun belum genap 20 tahun jalani hukuman, Abdul Haris kembali berkecimpung di dunia sepak bola termasuk di Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Bertambah Kata Kapolri

Dalam keterangannya, Kapolri menyebut bahwa tim penyidik tidak menemukan dokumen keselamatan yang dibuat oleh Abdul Haris terkait keamanan penonton di stadion Kanjuruhan.

Padahal diketahui Panpel di setiap pertandingan diwajibkan membuat aturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan dalam pertandingan.

Apalagi dalam laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya tersebut Panpel menjual tiket lebih dari kapasitas stadion.

"Kemudian mengabaikan pemintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas, seharusnya 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu," ujar Listyo.

(*)

Baca Juga: Kesaksian Korban Tragedi Kanjuruhan: Ada Gas Air Mata Sampai Keluar Stadion

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho