Tak Pedulikan Kariernya, Hotman Paris Tolak Tawaran Jadi Pengacara Putri Candrawathi Karena Ini: Tiga Hari Gak Bisa Tidur

Rabu, 07 September 2022 | 21:09

GRIDVIDEO.ID - Sebuah pengakuan mengejutkan dibongkar oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea seputar kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Hotman Paris ternyata hampir menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo.

Ya, baru-baru ini Hotman Paris mengakui dirinya dihubungi pihak Ferdy Sambo untuk mendampingi Putri Candrawathi.

Tawaran Ferdy Sambo pada dirinya itupun diakui Hotman Paris sempat membuatnya tergoda.

Baca Juga: Sebut Karier Ferdy Sambo Kalahkan Kapolri, Sosok Ini Juga Bongkar Kenapa Mantan Kadiv Propam Tak Diperiksa Pakai Lie Detector

Bukan tanpa alasan, Hotman Paris bahkan sampai tak bisa tidur selama tiga hari lantaran tawaran jadi pengacara istri Ferdy Sambo.

"Sekarang saya ngaku apa adanya, memang benar Hotman Paris diminta Pak Sambo untuk jadi pengacaranya, juga diminta (jadi) pengacara Ibu PC. Saya tiga hari gak bisa tidur untuk mengatakan yes or no," ujar Hotman Paris yang dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Rabu (7/9/2022).

Lebih dari itu saja, Hotman Paris mengungkapkan bahwa kasus kematian Brigadir J ini membuat nama pengacara bisa melambung tinggi.

"Dari segi kasus, its dream cases bagi lawyer. Ini kasus yang membuat pengacara dimanapun jadi populer," jelas Hotman Paris.

Baca Juga: Karier Sebagai Perwira Polisi Hancur Seketika, Ternyata Ini Motif Anak Buah Ferdy Sambo Nekat Hilangkan Bukti Pembunuhan Brigadir J

Meski demikian, agaknya Hotman paris memilih untuk tidak menerima tawaran menjadi pengacara Putri Candrawathi.

Bukan tanpa alasan, Hotman Paris memilih untuk bersikap netral dalam kasus kematian Brigadir J.

"Dengan berat hati saya menolak. Ada beberapa alasan, mencegah konflik kepentingan, karena saya juga sebagai host di acara televisi yang akan membahas kasus tersebut jadi harus netral, bahkan sampai nanti di persidangan."

"Yang kedua adalah, sejak kasus itu ada jutaan orang yang meminta saya untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J-lah, pengacara Bharada E- lah. Kebetulan saya juga lagi sibuk dengan program Hotman 911," jelas Hotman Paris.

Baca Juga: Antara Pembunuhan Brigadir J dan Penembakan di Lapas Cebongan, Ada Simpul yang Bisa Membuat Ferdy Sambo Lolos

Padahal secara terang-terangan Hotman Paris telah mengamati dan memiliki solusi untuk bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Hotman Paris, ada celah di mana kasus Ferdy Sambo bisa ringan menjadi kasus pembunuhan spontan bukan pembunuhan berencana.

"Kenapa pada saat itu saya tertarik menerima tawaran dari Ferdy Sambo? Ada satu yang saya temukan, bisa profesor doktor hukum ada yang belum tahu ini. Saya melihat jarum di semak-semak jerami dengan pengalaman 36 tahun."

"Ada yang saya dengar dari timnya, saksi kunci memberikan kesaksian katanya, benar atau salah nanti di persidangan ya, bahwa setelah Ibu PC pulang dari Magelang ceritalah ke suaminya di rumah pribadi, at the time seorang jenderal menangis," jelas Hotman Paris.

Baca Juga: Bripka RR Jadi Saksi, Kuat Maruf Marahi Brigadir J Tanpa Sebab Hingga Buat Putri Candrawathi Lapor Pada Ferdy Sambo

Hanya dengan momen tersebut, Hotman Paris mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo bisa selamat dari vonis hukuman mati.

"Orang gak akan peduli soal kalimat menangis itu, bagi seorang Hotman Paris 'hope'. Entah itu kejadian atau tidak, namun saat dia menangis pasti ada sesuatu yang menyentuh terhadap istrinya, tidak lama setelah itu terjadilah penembakan," lanjut Hotman Paris.

"Artinya apa, karena Sambo sudah mengakui dia memerintahkan penembakan, berarti sudah dipastikan pembunuhan biasa pasal 338."

"Tapi pada saat dia emosi lalu merencanakan pembunuhan, apakah ini pembunuhan berencana? Itu nanti yang akan dipakai oleh tim kuasa hukum bahwa itu adalah pembunuhan spontan," ujar Hotman.

(*)

Baca Juga: Terbukti Rusak CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Jalani Sidang Kode Etik, Diperintah Ferdy Sambo?

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya