September Ini Disalurkan, Mensos Tri Rismaharini Beberkan Jumlah Uang yang Diberikan Lewat Bantuan Sosial: Dalam 2 Tahap

Senin, 05 September 2022 | 18:28

GRIDVIDEO.ID - Selain mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah juga mengabarkan terkait penyaluran bantuan sosial.

Penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat ini juga disebut pemerintah dilaksanakan mulai bulan September 2022 ini.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengumumkan skema penyaluran bantuan sosial termasuk besaran yang diterima oleh masyarakat.

Pada Sabtu (3/9/2022) Mensos yang juga disapa Bu Risma tersebut mengungkapkan terkait skema pemberian bantuan sosial dampak kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Demonstrasi Digelar di 9 Titik Terkait Tolak Kenaikan Harga BBM

Dalam kesempatan tersebut, Mensos menambahkan bahwa dana bantuan sosial kenaikan BBM juga telah siap untuk disalurkan oleh pemerintah.

Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk disalurkan kepada sekitar20,56 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Saat ini dari rencana 20,65 juta KPM penerima manfaat, sudah siap salur di PT Pos 18.486.756" ungkap Risma.

Menyinggung soal besaran uang yang bakal disalurkan lewat bantuan sosial tersebut, Tri Rismaharini juga telah mengumumkannya.

Baca Juga: TOP VIDEO: Berani Jual Harga Bensin Rp 8.900 di Bawah Pertamina, Ternyata Ini Sosok Pemilik SPBU Vivo!

Secara terang-terangan, Risma mengatakan bahwa setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sosial berupa uang dengan total Rp 600 ribu.

Tetapi dalam penyalurannya, bantuan sosial tersebut akan disalurkan dalam dua tahap.

"Pemberian ini akan kita berikan Rp150 ribu empat kali, kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300 ribu," ungkap Risma.

Sementara itu, terkait waktu penyaluran bantuan sosial, Risma mengungkapkan program ini direalisasikan per bulan September.

Baca Juga: Ironis, Ini Sebabnya Indonesia Tergantung BBM dari Singapura Hingga Neraca Perdagangan Defisit

"Kita berikan per September ini, nanti di awal Desember kita berikan yang kedua." lanjutnya.

Dikutip dari Kompas.com, skema penyaluran bantuan sosial ini diumumkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan terkait kenaikan harga BBM.

Pada Sabtu (3/9/2022) lalu, Presiden Jokowi beserta jajarannya telah mengumumkan kenaikan harga BBM.

Keputusan tersebut diambil pemerintah dengan tujuan untuk mengalihkan subsidi BBM dari APBN.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun, Kenapa Harga BBM di Indonesia Justru Naik?

"Mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa kenis BBM yang salama ini dapat subsidi mengalami penyesuaian," ungkap Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan terkait kenaikan harga BBM per Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter.

Harga Pertamax naik dari Rp12.000 menjadi 14.500 per liter.

Harga Solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

(*)

Baca Juga: Masyarakat Bisa Bernapas Lega, Usai Harga BBM Naik, Pemerintah Langsung Turunkan Bantuan Sosial, Mensos: Per September Ini

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya