Jaksa Kemungkinan Abaikan Keterangan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Setara Pembunuh Utama Brigadir J

Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:01

GRIDVIDEO - Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dimungkinkan mengabaikan keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ia bisa setara pembunuh utama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pendapat itu disampaikan oleh Abdul Fikar di acara "Apa Kabar Indonesia Malam" di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).

Pernyataan Abdul Fikar itu berkaitan dengan keterangan Putri Candrawathi ketika diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Ingin Secepatnya Temui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kami Mau Lihat Mukanya!

Pada pemeriksaan itu, Putri Candrawathi tetap bersikukuh mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang.

Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Ferdy Sambo sengaja mengubah alibinya karena sudah terpojok.

"Itu karena dia sudah terpojok. Sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi, karena sudah terang benderang dia ada di lokasi. Tidak benar dia tes PCR. Maka, dia ciptakan alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Harus Ditahan, KPAI Beri Solusi untuk Anak yang Masih Balita, Jangan Khawatir yang Penting Istri Ferdy Sambo Segera Diamankan

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melaporkan, kematian Brigadir J di rumah dinas mereka di Kompleks Polri, Duren Tiga, jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, karena du tembak dengan Bharada E.

Insiden itu terjadi, setelah Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri di kamar.

Keterangan itu kemudian terbukti bohong, karena Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf sudah merencanakan pembunuhan itu.

Setelah kebohongan pada laporan pertama terungkap, Ferdy Sambo kemudian memberi keterangan, motif pembunuhan itu karena ia emosi.

BACA JUGA: Sosok Briptu Martin Gabe yang Dilaporkan Pengacara Brigadir J karena Sebut Kliennya Coba Bunuh Bharada E

Pasalnya, sehari sebelumnya, 7 Juli 2022 di Magelang, ia mendapat laporan brigadir J melakukan tindakan yang merusak martabat keluarganya.

Dalam pemeriksaan Jumat (26/8/2022) di bareskrim, Putri Candrawathi memperkuat keterangan suaminya.

Ia tetap bersikukuh menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang, pukul 17.30, 7 Juli 2022, kemudian malamnya melaporkannya kepada Ferdy Sambo.

Keesokan harinya, ia pulang ke Jakarta dan tetap dikawal Brigadir J, Bripka RR, Bharada E.

BISA DIABAIKAN

Menurut ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar, kemungkinan ada dua hal terkait Putri Candrawathi bersikukuh memberi keterangan sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Kemungkinan pertama, itu sekadar laporan palsu.

Sedangkan kemungkinan kedua adalah laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri Candrawathi adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain, yaitu pembunuhan Brigadir J.

"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu," terang Abdul Fikar Hadjar di acara "Apa Kabar Indonesia Malam" di tvOne, Sabtu (27/8/2022).

"Saya kira unu yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya.

Menurutnya, kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu.

"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka, tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk," terangnya.

"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," lanjut Abdul Fikar.

Ia juga menyoroti status Putri Candrawathi yang dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurutnya, dengan jerat pasal itu, Putri Candrawathi bisa setara dalam hukum dengan pelaku utama, yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yakni sang suami, Ferdy Sambo.

"Artinya, dia (Putri) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan, atau bahkan setidaknya dalam konteks pelaku juga. Dia membantu melakukan," jelas Abdul Fikar.

"Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama," tegasnya.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya