Putri Candrawathi Harus Ditahan, KPAI Beri Solusi untuk Anak yang Masih Balita, Jangan Khawatir yang Penting Istri Ferdy Sambo Segera Diamankan

Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:15

GRIDVIDEO – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (26/8/2022).

Akan tetapi pemeriksaannya dihentikan dan akan dilanjut pada Rabu (31/8/2022).

Kendati sudah resmi jadi tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun, Putri Candrawathi belum juga ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri menyampaikan alasan mengapa Putri Candrawathi belum ditahan.

Baca Juga: Arist Merdeka Sirait Ingatkan kak Seto yang Mau Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Jangan Pencitraan!

"Bahwa yang saya bisa infokan pada teman-teman pada malam ini untuk pemeriksaan saudari PC dihentikan karena sudah malam," kata Dedi Prasetyo.

"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.

Di samping itu, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menyampaikan desakan untuk segera menahan Putri Candrawathi.

“Dan harapannya yang bersangkutan segera ditahan, supaya tidak terus menerus dipengaruhi oleh pihak ketiga membuat hoaks-hoaks," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Sisi Keanehan Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J kepada Istri Ferdy Sambo, Perasaan Putri Candrawathi Digugat

Di sisi lain, Putri Candrawathi masih memiliki anak berusia 1,5 tahun pun menjadi perbincangan.

Kabarnya penundaan penahanan Putri Candrawathi disebabkan oleh keberadaan anak balitanya.

Untuk itu, KPAI memberikan solusi, bilamana Putri candrawathi ditahan maka anaknya akan diasuh oleh keluarga terdekat.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tata pengasuhan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017. Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: PERDANA Bharada E Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Eliezer Tegaskan Tak Terlibat dalam Rencana

"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Kompas.com, Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya