'Kamu Bukan Pelakunya?' Kapolri Mengaku Didatangi Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas, Sikap Eks Kadiv Propam Aneh?

Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:18

GRIDVIDEO.ID - Pengakuan mengejutkan diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya ditemui Ferdy Sambo.

Pertemuan tersebut terjadi usai kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terungkap.

Dalam pertemuan tersebut bahkan Listyo Sigit sempat bertanya pada Ferdy Sambo soal pelaku penembakan.

Namun disebut-sebut sikap Ferdy Sambo saat bertemu Kapolri itu tak seperti biasa hingga menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga: Nama Anggota DPR yang Hendak Ditelepon Ferdy Sambo Enggan Diungkapkan Mahfud MD

Meski demikian Listyo Sigit mengatakan di depan Ferdy Sambo dirinya akan mengungkap dalang di balik pelaku penembakan tersebut.

"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan 'Kamu bukan pelakunya?' karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022).

Tak sampai di situ saja, usai mendapat laporan langsung dari Ferdy Sambo, Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus.

"Dan waktu itu kemudian setelah itu kami bentuk Timsus dan saya buktikan bahwa karena memang dia saat itu menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga, saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Punya Kartu Truf? Gestur Ini Jadi Analisis Ahli

Sudah bukan rahasia lagi, sosok eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini tengah jadi sorotan.

Hal itu usai kasus kematian salah satu ajudannya, Brigadir J mencuat lantaran terjadi di rumahnya.

Tak sampai di situ saja, kini Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Selain itu ada empat tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J antara lain, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Lebih dari itu, usai tim khusus bergerak, setidaknya ada 97 anggota polisi yang disebut Listyo Sigit telah diperiksa ata buntut penanganan dugaan pembunuhan berencana.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Publik Salah Sangka? Ferdy Sambo Ternyata Akan Bebaskan Bharada E Dengan Cara Tak Terduga: Richard Bisa Bebas

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

(*)

Baca Juga: Alasan Bharada E Bongkar Motif Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ingkari Janji Ini

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho