Dilema Putri Candrawathi, Bisa Bebas Dari Hukuman Tapi Akibatnya Buat Suami Dihukum Mati, Ini Sebabnya!

Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:34

GRIDVIDEO.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kini Putri Candrawathi punya kesempatan bebas dari jerat hukuman berat.

Namun, bila ingin bebas dari hukuman berat, Putri Candrawathi harus melawan sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Kini dilema pun disebut-sebut tengah melanda Putri Candrawathi bila dirinya ingin terbebas dari jerat hukuman berat atas kasus kematian Brigadir J.

istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut bisa terbebas dari jerat hukum berat bila mengikuti langkah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Ayah Ibunya Terancam Hukuman Mati, Nasib Anak Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Kak Seto Turun Tangan!

Ya, Putri Candrawathi diketahui bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi pilihan tersebut agaknya sangat berat bila diambil oleh Putri Candrawathi.

Bukan tanpa sebab, hal itu karena dengan kata lain Putri Candrawathi harus melawan sang suami di mata hukum.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu menyeret sejumlah nama.

Baca Juga: Usaha Ferdy Sambo Selamatkan Istrinya Dari Jerat Hukum Gagal? 2 Bukti Ini Bongkar Putri Candrawathi Ikut Rancang Pembunuhan!

Salah satunya adalah eks Kadiv Propam Polri, irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pelaku pembunuhan.

Apalagi diketahui kejadian penembakan yang dialami Brigadir J hingga merenggut nyawanya tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, diDuren Tiga, Jakarta Selatan.

Kini, Putri Candrawathi menjadi orang kelima yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi menyusul tersangka lain dalamkasus tewasnya Brigadir J, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tak Kunjung Ditahan, Surat Sakti Berisi Tentang Hal Ini Jadi Penyelamat Putri Candrawathi!

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Namun langkah perlindungan diambil olehBharada E dengan mengajukan diri menjadi justice colaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus.

Bharada E diketahui menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga akhirnya terbongkar ternyata ia diperintah Ferdy Sambo untuk menembak rekannya.

Usai mengajukan diri, Bharada Elangsung mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi justice colaborator dikabulkan.

Baca Juga: LPSK Rasakan Kejanggalan pada Sikap Putri Candrawathi, Trauma dan Nangis-nangis tapi Bisa Bicara di Depan Awak Media dan Penyidik

Semua saksi pelaku dalam kasus tersebut sebetulnya bisa mengajukan hal serupa dengan Bharada E, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara itu, Putri Candrawathi disebut bisa mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK karena bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Melansir dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak yakin bila Putri Candrawathi akan mengajukan justice colaborator.

Hal itu tak lain karena Putri Candrawathi bisa saja melawan sang suami yang diduga menjadi otak pembunuhan.

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC (Putri Candrawathi) mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau yah silakan ajukan diri sebagai justice colaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

TetapiEdwin mengakui pihaknya akan tetap mempersilakan jika Putri Candrawathi nantinya mengajukan justice colaborator dan akan didalami apakah bisa dikabulkan atau tidak.

"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ujarnya.

(*)

Baca Juga: Terekspos, Foto Anak Sulung Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi, Punya Wajah Mirip Ayahnya dan Disinyalir Segera Ikuti Karier sang Ibu

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya