GRIDVIDEO.ID - Di tengah pengusutan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo, ada hal mengejutkan terungkap.
Hal mengejutkan yang terungkap tersebut terkait dugaan adanya kubu di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyeret nama mantan Kadiv Propam.
Bahkan secara terang-terangan, Ferdy Sambo disebut-sebut memiliki geng di dalam tubuh Polri.
Tak sampai di situ saja, kelompok Ferdy Sambo tersebut bahkan diibaratkan seperti kerajaan di dalam Polri.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Perbedaan Lobang Tembakan di Tubuh Brigadir J, Fakta Baru akan Terungkap?
Sudah bukan rahasia lagi, sosok mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tengah jadi sorotan usai kasus kematian salah satu ajudannya, Brigadir J curi perhatian publik.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Brigadir J dikabarkan meninggal dunia usai mengalami insiden penembakan.
Kejadian penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Telah Membangun Kerajaan di Polri, Ada 3 Kelompok Berpengaruh dalam Kasus Brigadir J
Di tengah kabar status tersangka yang diterima oleh Ferdy Sambo, ia pun kini jadi sorotan.
Banyak isu yang beredar mengenai sosok Ferdy Sambo, salah satunya terkait sang petinggi Polri itu memiliki geng.
Baru-baru ini, isu terkait kelompok Sambo itu disebut menjadi seperti sebuah kerajaan di dalam tubuh Polri.
Indikasi adanya geng di dalam tubuh Polri yang menyeret nama Ferdy Sambo tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Polri Enggan Tanggapi Soal Kekaisaran Ferdy Sambo, Fokus pada Kasus Brigadir J
“Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud di kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, dikutip Kamis, 18 Agustus 2022.
Tak sampai di situ saja, bahkan Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sendiri merupakan klaster pertama dalam dugaan pembunuhan berencana.
Untuk klaster kedua, Mahfud MD menyinggung soal personel Polri yang mencoba menghambat pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Rahasia di Balik Titik Terang Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam hal ini, Mahfud menyinggung soal jerat hukum yang bisa dikenakan pada orang-orang yang tergolong dalam klaster kedua.
Jerata hukum yang bisa menyasar oknum-oknum polisi di klaster kedua tersebut menggunakan pasal obstruction of justice.
Sedangkan untuk klaster ketiga, Mahfud membeberkan terkait orang-orang yang sekedar ikut-ikutan saja dalam kasus kematian Brigadir J.
Namun demikian, oknum-oknum dalam klaster ketiga bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. Itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud.
(*)
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Bukti di Rumah Ferdy Sambo, Dugaan Rekayasa Hukum Makin Kuat