Grid Video – Kasus Indra Kenz sampai saat ini masih menjadi pemberitaan hangat.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Baca Juga: Digosipkan Selingkuh, Tyas Mirasih dan Tengku Tezi Makin Mesra di Sosial Media
Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Agung.
Dilansir dari Kompas.com, Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handokomenyampaikan bahwa berkas Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan binary option telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Update terkait kasus Binomo. Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Gatot dikutip, Sabtu (9/4/2022).
Dilansir dari Tribunnews, diketahui berkas tersebut dikirim pada 5 April 2022 dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 6 April 2022.
Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Cut Meyriska Bakal Melahirkan Secara Caesar Lagi, Sebab Khawatir dengan Kondisi Fisiknya
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.
Kini berkas tersebut tengah dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.
"Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelasnya.
Baca Juga: Gugat Cerai Aufar Hutapea, Olla Ramlan Tulis Kalimat Menyindir, Soal Apa?
Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Beberapa pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(*)