Guru Trading Indra Kenz Ditahan Pasca Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 06 April 2022 | 14:05

Grid Video – Sosok guru trading Indra Kenz akhirnya terungkap.

Fakarich, guru trading Indra Kenz diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pasca menjalani pemeriksaan selama 9 jam dan dicecar 40 pertanyaan.

"Saudara F statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, kemudian dilakukan penangkapan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan Terkait Kasus Video Asusila, Benarkah Berkaitan dengan dr Richard Lee?

Fakarich kemudian harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Polisi langsung melakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

"Sekitar pukul 20.00 WIB melakukan gelar perkara untuk menentukan stasus hukum dari saudara F," lanjut Gatot.

Baca Juga: Dea Onlyfans Diperikasa Lagi, Rekening Diminta Polisi untuk Selidiki Aliran Dana, Ada yang Janggal?

"Kemudian, malam itu juga, saudara F statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Adapun pasal berlapis yang disangkakan kepada Fakarich yakni.

Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, Youtube