Terancam 20 Tahun Penjara, Guru Trading Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka, Deretan Barang Bukti Akurat Disita Polisi

Rabu, 06 April 2022 | 15:10

Grid Video – Kasus afiliator trading yang menjerat Indra Kenz belum usai.

Guru trading Indra Kenz, Fakarich sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Sebelumnya, Fakarich diperiksa penyidik selama lebih dari 9 jam dan menjawab 40 pertanyaan.

Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan Terkait Kasus Video Asusila, Benarkah Berkaitan dengan dr Richard Lee?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fakarich kemudian ditahan oleh polisi.

Penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Fakarich langsung digelandang ke Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Fakta, Jauh Sebelum Jadi Konglomerat, Maia Estianty Sering Datangi Rumah Krisdayanti dan Dikasih Baju Bekas

Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh polisi dari Fakarich.

"Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik dari saudara F adalah diantaranya ada satu lembar print-out akun binpartner."

"Kemudian ada satu lembar print-out akun Binomo, satu unit handphone dan satu buah flashdisk dan tentunya ada akun binpartner milik tersangka," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Bak Anomali, Mediasi Olla Ramlan dengan Aufar Hutapea Gagal tapi Tampil Cium Mesra sampai Masih Tinggal Serumah

Guru trading Indra Kenz tersebut diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Grid.ID, Youtube