Grid Video – Kasus kecelakaan yang libatkan Gaga Muhammad dan berujung pada korban Laura Anna menderita cacat masih berlangsung.
Kendati Laura Anna sudah tiada namun proses hukum tetap dijalankan keluarga demi mendapat keadilan.
Pada sidang vonis, Gaga Muhammad mendapat hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Janariyah, ibu Gaga Muhammad awalnya mengatakan akan menerima bila anaknya dihukum dengan kurun waktu 4,5 tahun penjara.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa vonis hakim terhadap putranya akan membuat keluarga Laura Anna merasa puas.
"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Janariyah juga gembar-bembor bahwa anaknya mendapat peradilan di dunia.
"Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Laura dapat pengadilan di sana," lanjutnya.
Janariyah juga meyakinkan bahwa anaknya akan ikhlas menjalani masa hukuman.
"Insya Allah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apapun itu," kata Janariyah.
"Dia masih muda kok, santai saja," imbuhnya.
Akan tetapi baru-baru ini Janariyah tampak berubah pikiran.
Gelagatnya mulai terlihat gusar dan tidak tenang lantas memohon hukuman anaknya dikurangi.
Janariyah berkelit anaknya masih muda dan berharap ada keadilan untuk Gaga Muhammad.
"Paling tidak mendapat keadilan lah buat Gaga," ujar Janariyah.
Baca Juga: Ikuti Ghozali Hasilkan Cuan dari NFT, Raffi Ahmad Pengin Jual Foto Mantan Pacar Pertama, Siapa?
"Karena dia masih terlalu muda, jadi dia harus mendapat keadilan," lanjutnya.
Keinginannya pun disampaikan dengan gamblang tanpa kiasan.
"Paling tidak hukumannya dikurangi lah," tuturnya.
Baca Juga: Ayus Sabyan Diberitakan Mendua, Ririe Fairus Kaku Ditanya Anak Sulungnya, Selingkuh Itu Apa Mami?
Dilansir dari Tribun Seleb pada Rabu (9/2/2022), pihak Gaga Muhammad akhirnya mengajukan banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Memori banding Gaga Muhammad pun telah diserahkan oleh kuasa hukumnya, yakni Fahmi Bachmid ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Memori banding itu diketahui diajukan pada Selasa (8/2/2022) lalu.
(*)