Grid Video - Sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Hakim menyatakan Gaga Muhammad bersalah pada kecelakaan di tahun 2019 lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Hakim kemudian memutuskan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Kakak Laura Anna, Greta Irene pun menanggapi hukuman tersebut.
"Terima kasih kepada Pak Hakim karena sudah memberikan keadilan bagi kami," ujar Greta Irene usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Greta Irene menyerahkan vonis hukuman terhadap hakim.
"Hakim yang paling mengerti. Jadi kalau memang dirasa cukup, ya cukup," katanya.
Baca Juga: Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Seorang Pengacara, Diperiksa Polisi Selama 2 Jam
Greta Irene memilih ikhlas dengan vonis tersebut karena tak akan ada yang bisa mengembalikan adiknya.
"Ya hukuman berapa tahun pun sebenarnya nggak akan cukup. Soalnya nggak akan bisa balikin Laura," ujar Irene.
(*)