Grid Video – Gaga Muhammad sudah dengarkan vonis hakim atas kasus kecelakaan yang sebabkan Laura Anna lumpuh.
Sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya jaksa telah menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Pada pembacaan vonis kemarin, hakim tampak tak mengurangi tuntutan jaksa terhadap Gaga Muhammad.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Mendengar putusan hakim, pihak Gaga Muhammad berupaya untuk mengajukan banding.
"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Gaga, Fahmi Bachmid, saat ditemui usai persidangan.
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.
Kendati begitu pihaknya masih mempertimbangkan.
"Apakah banding atau tidak, tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," ungkap Fahmi.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan, majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," ujar Fahmi.
Baca Juga: Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Seorang Pengacara, Diperiksa Polisi Selama 2 Jam
Fakta-fakta akan dibeberakan pihak Gaga Muhammad bila mengajukan banding nanti.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi, itu adalah realita, nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tukasnya.
(*)