Grid Video - Sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, Gaga Muhammad menyebabkan kecelakaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Adapun denda yang harus dibayar Gaga Muhammad adalah sebesar Rp10 juta.
Saat sidang pembacaan vonis, hakim menetapkan hukuman Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim juga menetapkan Gaga Muhammad bersalah.
Baca Juga: Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Seorang Pengacara, Diperiksa Polisi Selama 2 Jam
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya Gaga Muhammad sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Gaga Muhammad menyebutkan ada pihak yang tidak suka padanya sehingga menggiring opini.
"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuaskan pihak-pihak yang membenciku," ujarnya.
"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya," ungkapnya.
"Pengiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta dipersidangan melainkan berdasarkan berita di media sosial," lanjutnya.
Bagaimana menurutmu?
(*)