Follow Us

Kubu Richard Eliezer Ajukan Penghapusan Pidana, Jaksa Keliru Tafsirkan Psikologis Bharada E

Pradipta R - Sabtu, 04 Februari 2023 | 05:00

GRIDVIDEO – Richard Eliezer atau Bharada E jalani sidang duplik pada Kamis (2/3/023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut bahwa isi replik yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat kekeliruan.

JPU keliru menafsirkan perbuatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer selama persidangan berlangsung.

"Bahwa Replik dari Penuntut Umum pada halaman 8 (delapan) untuk menanggapi analisa Yuridis Poin 100 Halaman 40 Pleidoi Penasihat Hukum," ujar Ronny Talapessy.

Baca Juga: Tangis Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Disebut Eksekutor Kematian Yosua

"Dengan menyatakan bahwa Penasihat Hukum keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dapat menjadi hapus," tuturnya.

Ronny Talapessy pun menjabarkan tentang aspek kesalahan psikologis.

"Dengan alasan pertimbangan aspek Kesalahan Psikologis (psychologis schuldbegrip)," lanjutnya.

"Dan menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan," ungkap Ronny.

Baca Juga: Diminta Bharada E Untuk Cari Kekasih Baru, Inilah Sosok Ling Ling Tunangan Eliezer!

"Atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Saksi Ferdy Sambo, melainkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam hal ini hanyalah memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dengan saksi Ferdy Sambo," tuturnya.

(*)

Source : Youtube

Editor : Pradipta R

Baca Lainnya

Latest