GRIDVIDEO - Perayaan tahun baru China telah diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2002.
Tak hanya itu saja, bahkan praktik budaya Tionghoa lainnya juga diperbolehkan.
Peraturan baru terkait orang-orang Tionghoa tersebut disahkan oleh Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurachman Wahid atau Gus Dur.
Namun jauh sebelum itu, ada banyak diskriminasi yang dialami oleh masyarakat Tionghoa.
Salah satunya soal penggunaan nama Tionghoa bagi masyarakat keturunan China di Indonesia.
Kala itu, banyak orang keturunan China dilarang menggunakan nama Tionghoa.
Hal itu bermula setelah terjadinya peristiwa G30S di tahun 1965.
Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, masyarakat dibagi menjadi berbagai golongan terkait partai komunis Indonesia (PKI).
Pada waktu itu, masyarakat keturunan China dimasukkan dalam golongan C yakni mereka yang dianggap tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa G30S tetapi dianggap mendukung.
Bahkan warga keturunan China pasca 1965 diwajibkan lapor dan kartu identitasnya dibedakan dengan adanya tanda khusus.
Selain itu, warga keturunan China juga dipaksa untuk mengganti nama menggunakan nama yang lebih Indonesia.