Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa keputusan sekolah untuk merumahkan sementara siswi yang hamil merupakan langkah bijak.
Hal itu karena siswi tetap berhak mendapatkan pendidikan dasar sampai selesai.
Oleh karena itu, siswi yang hamil diperbolehkan untuk dirumah sampai melahirkan.
"Hal itu akan melindungi anak dari potensi bully atau perundungan, kekerasan dan lain-lain, serta melindungi hak anak yang lainnya dalam menjalankan pendidikan dengan nyaman," kata Ai, Kamis (19/1/2023).
Selain itu sekolah juga bertanggung jawab untuk memberi edukasi bukan hanya pada siswi yang bersangkutan tetapi juga semua murid.
"Jadi peran itu harus selaras dan bergerak untuk kepentingan terbaik anak," jelas dia.
Apalagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 hanya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan.
Ditambah bahwa menurutnya tidak ada uraian jelas mengenai kekerasan seksual dalam aturan tersebut.
Oleh karena itu banyak respon yang berbeda-beda dari setiap sekolah ketika terjadi kejadian kekerasan seksual.
"Jadi ini menjadi salah satu perhatian kami di KPAI untuk menjadi masukan secara khusus ke dalam Permendikbud. Kekerasan itu bisa secara fisik, psikis, dan kekerasan seksual," ujarnya.
"Kekerasan seksual itu kan beragam, termasuk juga eksploitasi. Peristiwa kehamilan kan tidak selalu diawali seks bebas. Ada di antara anak-anak kita yang memang menjadi korban kekerasan, eksploitasi seks, dan lain-lain," sambungnya.
(*)