Follow Us

Batalkan Nikah H-2, Seorang Pria di Probolinggo Digugat Rp 3 Miliar

Rara A - Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:35

GRIDVIDEO - Adi Suganda, pria asal Probolinggo digugat Rp 3 miliar oleh mantan kekasihnya karena membantalkan pernikahan H-2.

Pernikahan Adi Suganda dengan mantan kekasihnya Aurilia Putri Cystin seharusnya menggelar pernikahan pada 19 Juli 2022.

Namun pernikahan itu tidak terjadi karena Adi Suganda mencabut berkas permohonan pernikahan H-2 sebelum acara.

Meski begitu, Aurilia Putri tetap melangsungkan acara lantaran semua persiapan sudah matang.

Aurilia Putri melangsungkan pesta pernikahan tanpa kehadiran mempelai pria.

Selang dua bulan, Aurilia memutuskan untuk menggugat Adi, pada Selasa (13/9/2022).

Sidang perkara pun sudah digelar beberapa kali.

Sementara pada Kamis (19/1/2023) sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat atau mempelai perempuan, baik dari keluarga, perias pengantin, hingga juru foto.

“Adi Suganda seharusnya di samping Aurilia Crystin saat resepsi berlangsung. Menghadiri acara resepsi pernikahan. Tapi calon suami itu tidak ada di sana, setelah membatalkan pernikahan dua hari jelang resepsi,” kata Mulyono, Kuasa Hukum Aurilia, Jumat (19/1/2023).

Mulyono menilai memutus perjanjian sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.

Mereka melayangkan gugatan sebesar Rp 3 miliar.

Jumlah tersebut untuk mengganti kerugian material sebesar 1 miliar, sementara 2 miliar untuk biaya immaterial.

Source : Kompas.com

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest