GRIDVIDEO - Setelah berbulan-bulan proses persidangan berjalan, kini kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J agaknya akan berakhir.
Dalam waktu dekat ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Lantas siapa yang akan dituntut vonis maksimal?
Di atas kertas, status justice collaborator yang diterima oleh Bharada E bisa membuatnya mendapat tuntutan hukuman paling ringan.
Sementara itu, karena dituding sebagai otak pelaku pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa jadi mendapat vonis maksimal.
Namun hal itu belum bisa dipastikan sebelum palu majelis hakim diketok.
Atas pertanyaan terkait vonis hukuman yang akan diterima oleh para pelaku, sejumlah ahli hukum pun ikut angkat bicara soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho yang dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
Menurut Hibnu, Ferdy Sambo bakal menerima hukuman maksimal berupa pidana mati.
Hal itu dilihat dari peran Ferdy Sambo yang sampai saat ini masih dianggap sebagai aktor intelektual atau dalang pembunuhan Brigadir J.
"Yang aktor intelektual sepertinya dijatuhi pidana maksimal seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan," kata Hibnu, Kamis (12/1/2023).