Ketiga dilaporkan dengan tindakan pidana yang berbeda.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ucap Yolis.
Aiptu AR dilaporkan dengan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika.
Sementara Iptu MHD dilaporkan atas rindakan pemerkosaan kepada MH.
Kemudian untuk AKP H dilaporkan untuk tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.