"Dalam pembunuhan ini enggak mungkin (berencana). Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali,"
"Kalau pelakunya dua, enggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," tambahnya.
Baca Juga: Video Viral Pengacara Ferdy Sambo Terus Desak Bharada E, Sebut Eliezer Bohong di Depan Hakim!
Dr. Mahrus Ali juga menyebut bahwa kategori pembunuhan berencana bisa disematkan pada pelaku yang memikiki jeda berpikir secara tenang.
"Dalam pidana namanya circumtenses jadi keadaan yang menyertai, mengapa pelaku memutuskan kehendak. Kemudian dalam rangkaian peristiwa apa yang mengindikasikan ada jeda dari pelaku dan selama jeda dia masih berpikir secara tenang,"
"Maka di sinilah penting ahli psikologi dihadirkan," pungkas Mahrus Ali.
Bagaimana menurutmu?
(*)