Follow Us

Sosok yang Disebut-sebut Pemeran Wanita Kebaya Hijau, Ini Faktanya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:03

Ia mengatakan, penyelidikan langsung ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Ya didalami oleh Direktorat Siber Bareskrim dulu," ujar Dedi saat dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Pemeran dalam video mesum wanita kebaya hijau yang viral tersebut bisa dijerat sejumlah pasal.

Setidaknya bila benar terbukti makan baik pemeran pria atau wanita di video mesum kebaya hijau bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(*)

Baca Juga: Video Viral, Anak Makan Masakan Terakhir Ibunya: Mama Sebelum Dijemput Ilahi

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest