Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UU Disahkan! Kaum Muda di Selandia Baru Kini Dilarang Beli Rokok Seumur Hidup

Imadudin Adam - Rabu, 14 Desember 2022 | 18:35

GRIDVIDEO - Selandia Baru pada Selasa (13/12/2022) mengesahkan rencana menjadi undang-undang (UU) untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau.

Hal ini nantinya akan memberlakukan larangan seumur hidup pada kaum muda membeli rokok.

Undang-undang menyatakan bahwa tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009.

Artinya, usia minimum untuk membeli rokok di Selandia akan terus naik.

Secara teori, seseorang yang mencoba membeli sebungkus rokok 50 tahun dari sekarang memerlukan kartu identitas untuk menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun. Tetapi otoritas kesehatan Selandia Baru berharap merokok akan menghilang jauh sebelum itu.

Sebagaimana dikutip dari Asssociated Press (AP), Pemerintah Selandia Baru memiliki tujuan lewat undang-undang baru tersebut, negara mereka bisa bebas rokok pada tahun 2025.

Baca Juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Kita Berdua yang Bertanggung Jawab!

“Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan produk dijual dan membunuh setengah dari orang yang menggunakannya,” kaya Wakil Menteri Kesehatan Dr. Ayesha Verrall kepada anggota parlemen di Parlemen.

"Dan saya dapat memberi tahu Anda bahwa kita akan mengakhiri ini di masa depan, saat kita mengesahkan undang-undang ini," tambah dia.

Dengan keputusan ini nantinya sistem kesehatan akan menghemat miliaran dollar karena tak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh rokok mulai dari kanker, serangan jantung, stroke, sampai amputasi.

Sementara itu, Partai ACT, yang menentang undang-undang tersebut, mengatakan kekhawatiran banyak toko kecil di Selandia Baru akan gulung tikar karena tidak lagi dapat menjual rokok.

Source :GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest