GRIDVIDEO - Putri Candrawathi menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Bharada E , Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Namun, istri Ferdy Sambo meminta sidang tersebut berlangsung secara tertutup.
Permintaan Putri Candrawathi itupun disetujui oleh hakim namun tidak sepenuhnya.
"Yang Mulia, semoga berkenan sidang tertutup. Mohon maaf, Yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," ucap Putri.
"Baik, Saudara Saksi dan jaksa penuntut umum, majelis memutuskan sidang tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya terbuka. Ketika sudah masuk ke asusila, mohon pengunjung keluar, kecuali penasihat hukum terdakwa," ujar hakim Wahyu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup, Hakim Tegas Tolak, Biar Masyarakat Pantau!
Dalam kesempatan tersebut Putri Candrawathi sempat menceritakan apa yang terjadi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," kata Putri.
"Itu tanggal 7 (Juli) pagi sampai sore, ya, sampai jam 4 sore, Saudara di rumah saja?" tanya hakim.
"Saya di rumah saja," jawab Putri.
"Anda merasa tidak enak badan?" tanya hakim lagi.