GRIDVIDEO - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, bercabang, setelah kubu Kuat Ma'ruf mengadukan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, ke Komisi Yudisial (KY) atas tuduhan melanggar kode etik.
Kuasa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, ia melayangkan laporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu Iman Santoso.
Irwan Irawan menilai, Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua dalam persidangan itu telah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Upaya Kudeta di Jerman, Polisi Amankan Sejumlah Orang
Pasal itu melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keuakinan mengenai salah satu terdakwa.
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang disampaikan Irwan ke KY itu, seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Irwan, hakim telah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
BACA JUGA:AS Pamerkan B-21 Rider, Pesawat Pembom Nuklir Generasi Baru yang Bisa Terbang Tanpa Awak
Hal itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB.IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 yang lalu disebut Peraturan 2009.
"Sikap dan perilaku hakim diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," ujar Irwan Irawan.
Ia juga mengatakan, perilaku hakim itu telah berdampak negatif dalam persidangan.
BACA JUGA:Vladimir Putin Pastikan Akan Gunakan Senjata Nuklir, Ini Sebabnya!