GRIDVIDEO – Pasca videonya buka baju di atas panggung viral, Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi.
Tuduhan yang diajukan adalah dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Oleh sebab itu, Widy Vierratale kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, denda uang sampai Rp5 miliar pun menantinya.
Baca Juga: Gara-gara Widy Vierratale Buka Baju saat Konser, Kota Palu Takut Kena Azab Lagi!
Widy Vierratale dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 atas tindakannya membuka baju di atas panggung yang dianggap tidak senonoh.
“Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir.
Belum dipastikan akan sampai mana kasus ini berjalan.
Akankah kedua pihak menempuh jalan damai?
(*)