GRIDVIDEO – Beberapa waktu lalu beredar video di mana Widy Vierratale melepas kausnya ketika manggung di Palu.
Sontak videonya menarik perhatian warganet dan menuai banyak reaksi.
Akan tetapi kini aksi panggungnya tersebut berbuntut panjang.
Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi.
Baca Juga: Bisa Timbulkan Azab, Aksi Buka Baju Widi Vierratale Diancam 10 Tahun Penjara
Zainul Arifin selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa Widy dianggap telah melakukan tindak pornografi sehingga disangkakan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 terkait Pornografi.
"Terkait adanya dugaan pronografi yang dilakukan oleh seseorang yang diduga adalah artis Indonesia adalah Widy seseorang perempuan dan vokalis grup band terkenal di Indonesia."
"Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutur Zainul Arifin
Widy Vierratale dianggap telah melanggar norma.
"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu."
"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik."