GRIDVIDEO.ID - Semakin majunya era digital, Pemerintah indonesia kini juga mengikutinya dengan sejumlah peraturan-peraturan baru termasuk soal bentuk pajak atas dokumen atau materai.
Pemerintah kini telah mengeluarkan materai elektronik untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dokumen.
Penyesuaian tersebut dilakukan karena kini semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan transaksi dokumen elektronik.
Tetapi, materai elektronik atau e-materai ternyata tidak bisa sembarangan didapat.
hal tersebut diungkapkan oleh Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi baru-baru ini.
Baca Juga: iPhone 14 Series Sudah Mulai Bisa Dibeli di Indonesia
Adi Sunardi mengungkapkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan materai elektronik melalui sejumlah distributor resmi.
Distributor materai elektronik tersebut telah terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat materai elektronik.
Bahkan aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Materai.
"Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik," ujar Adi dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Lalu distributor mana saja yang telah ditetapkan oleh Peruri terkait penyediaan materai elektronik?