GRIDVIDEO – Senin (14/11/2022), Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyanksikan soal isi dakwaan kliennya.
Pasalnya, Dito Mahendra mengaku mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.
Pihak Nikita Mirzani mempertanyakan apakah benar isi dakwaannya hanya sebesar Rp17,5 juta bukan Rp17,5 miliar?
"Saya ingin tegaskan jaksa, karena ada kalimat bahwa akibat terdakwa mengklaim kerugian negara Rp 17,5 juta, ini benar atau salah ketik, apakah Rp 17,5 juta atau Rp 17,5 miliar," ujar Fahmi Bachmid kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Kemudian majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy Ari itu meminta kuasa hukum Nikita menanyakan hal itu langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim kemudian menyarankan pihak Nikita Mirzani mengakukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca Juga: Tak Mengerti Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani Tertawa
"Nanti bisa ditanggapi di eksepsi, tidak perlu ditanyakan ke penuntut umum," katanya lagi.
Tentunya, Fahmi Bachmid akan mengajukan eksepsi terhadap kliennya.