GRIDVIDEO - Nikita Mirzani tertawa setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.
Ketika ditanya, Nikita Mirzani merasa dakwaan yang dibacakan jaksa lucu hingga dia ridak memahami isinya.
"Yah gitu aja, ketawa saja."
"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa."
"Saya kurang tahu," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menjadi persidangan karena kasus pencemaran nama baik.
Berdasar pada dakwaan jaksa, Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.
Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Pencemaran nama baik itu diduga dilakukan melalui akun media sosial Instagram pribadi Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172.
Nikita Mirzani mengunggah hal yang diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra pada 15 Mei 2022 lalu.
"Namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak menipu dan PJP juga pada para senior," ujar Slamet, Jaksa Penuntut Umum, menirukan ucapan dari Nikita yang diunggah di Instagram
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,".
Unggahan tersebut dilihat oleh Hairul Yusi M.A Hadi Yusuf, Mulyadin, dan Rafiudin selaku saksi.
Hairul kemudian melaporkan pada Dito Mahendra yang lalu merasa dirugikan oleh unggahan Nikita Mirzani.
Dito pun melapotkan Nikita Mirzani pada polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.