Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

10 Kali Setubuhi Istri TNI, Oknum Polisi Ini Berakhir Nahas!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 09 November 2022 | 19:29

GRIDVIDEO.ID - Sosok Aipda Aziz Lupi (AL) salah satu anggota kepolisian Polres Purworejo kini jadi sorotan usai tertangkap basah berselingkuh dengan istri anggota TNI.

Bahkan Aipda AL kini harus menerima pil pahit karena perbuatannya.

Aipda AL mengaku telah 10 kali berzina dengan istri anggota TNI tersebut.

Karena perbuatan oknum polisi itu, Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja sampai turun tangan.

Baca Juga: Luna Maya Dituding Hasut Teman-teman Artis Jangan Undang Denise Chariesta ke Podcast, Imbas Isu Selingkuh Regi Datau

Pada Selasa (8/11/2022), AKBP Muhammad Purbaja akhirnya melepas pakaian dinas Aipda AL sebagai tanda sang oknum polisi dipecat dari kesatuan.

Selain itu Kapolres Purworejo tersebut mengungkapkan pengakuan Aipda AL soal perselingkuhannya dengan istri anggota TNI.

Melansir dari Tribunnews.com, kasus perselingkuhan Aipda AL dengans seorang istri anggota TNI terkuak sejak Februari 2022 lalu.

Saat itu Aipda AL dan istri Sertu A kedapatan digerebek oleh warga dan diserahkan ke Polres Purworejo.

Baca Juga: Selingkuh sampai KDRT, Rizky Billar Harap Kesalahannya Bisa Bangun Keluarga Makin Kuat

"Kronologinya, yang bersangkutan sekitar bulan Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres."

"Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," terang Purbaja.

Karena kasus perselingkuhan tersebut, Propam Polda Jateng akhirnya memproses Aipda AL sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan Aipda AL sempat mengajukan banding atas putusan Propam Polda Jateng.

Namun putusan banding tersebut ditolak hingga membuat Aipda AL tetap dipecat dari Polri.

"Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022."

"Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," pungkasnya.

(*)

Baca Juga: Kronologi KDRT Versi Rizky Billar, Berbanding Terbalik dengan Laporan Lesti Kejora, Siapa yang Benar?

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest