"Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," terang Purbaja.
Karena kasus perselingkuhan tersebut, Propam Polda Jateng akhirnya memproses Aipda AL sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan Aipda AL sempat mengajukan banding atas putusan Propam Polda Jateng.
Namun putusan banding tersebut ditolak hingga membuat Aipda AL tetap dipecat dari Polri.
"Bandingnya dilaksanakan mulai April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022."
"Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH, kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," pungkasnya.
(*)