GRIDVIDEO – Sidang lanjutan Bharada E atau Richard Eliezer digelar pada Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Bharada E digabung dengan dua terdakwa lainnya yang membuat kuasa hukumnya, Ronny Talapessy kecewa.
Pasalnya status Bharada E adalah sebagai justice collabrorator.
"Kami menyampaikan bahwa status kami sebagai JC, kami (sebelumnya) memohon kepada Majelis Hakim untuk memisahkan pemeriksaan terhadap klien kami."
Baca Juga: Janji Bela Brigadir J Terakhir Kalinya, Ini Maksud Bharada E!
"Saat kami melakukan sidang dengan tiga penasehat hukum (dari tiga terdakwa), kami tidak leluasa secara waktu untuk menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan."
"Kami juga menghindari adanya silang pertanyaan yang akhirnya membuat kebingungan."
"Tetapi kami sekali lagi kami menghargai dan menghormati yang menjadi kebijakan Majelis Hakim."
"Tadi juga disampaikan bahwa sampai saat ini Majelis Hakim masih membutuhkan (penggabungan) sesuai dengan peradilan cepat dan murah, maka digabungkan dulu saksi-saksi yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Ronny Talapessy setelah persidangan saksi-saksi digelar Senin (7/11/2022), dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Beli Bharada E karena Sudah Bantu Habisi Brigadir J
Benar saja, pada persidangan ada perbedaan keterangan antara saksi dan pengacara salah satu terdakwa.
"Tadi saat kami menanyai soal FS, sempat tiga hari itu dia melakukan PCR (ternyata) di rumah Bangka, lalu dari lawyer saurada KM menanyakan isolasinya dimana, ini kan membuat kami kebingungan antar kami penasehat hukum."
"Karena penasehat hukum kan memiliki kepentingan, kami memiliki kepentingan membela Richard Eliezer begitu pula juga penasehat yang lain," jelas Ronny.
Bagi Ronny Talapessy, bilamana persidangan digelar sendiri-sendiri maka tidak akan terjadi silang pertanyaan dan akan lebih leluasa.
"Ada pertanyaan yang mungkin belum bisa disampaikan (kepada para saksi) tapi seandainya (klien kami sidang) sendiri maka akan lebih leluasa," ujar Ronny.
(*)