Batas waktu untuk penukaran kedua uang tersebut adalah 29 November 2016 atau 10 tahun sejak dicabut.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.
“Dengan demikian uang tersebut tidak bisa lagi ditukarkan karena sudah melebihi batas waktu penukaran,” ucap Marlison.