GRIDVIDEO - Video viral di media sosial memperlihatkan seseorang yang menebukan tabungan neneknya yang sudah meninggal.
Pada tabungan sang nenek tersebut terdapat beberapa uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 yang sudah lama tidak beredar.
Akun @kangjay12 yang mengunggah video viral tersebut bertanya apakah uang tersebut masih bisa ditukar atau tidak.
Banyak komentar di video itu yang menyarangkan untuk ditukar di Bank Indonesia.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan jika uang yang ada di dalam video tersebut tidak bisa ditukar atau diedarkan lagi.
Ini karena ada peraturan, masa penukaran uang dicabut adalah 10 tahun.
Jika sudah lewat 10 tahun dari waktu pencabutan tidak bisa ditukar.
"Waktunya 10 tahun (untuk penukaran) sejak tanggal pencabutan," kata Marlinson.
Uang yang ada video itu merupakan pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1992.
Kedua uang ini telah dicabut dari peredaran pada 30 November 2006.
“Artinya sejak tanggal itu uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah," tutur Marlinson.