Disampaikan pula, pihak Kepegawaian KemenkopUKM pada 30 Desember 2019 memanggil dua pelaku yang berstatus ASN.
Mereka diduga terlibat dalam tindak asusila tersebut.
Lalu, pada 1 Januari 2020, Polresta Bogor melakukan penyidikan dan kemudian pemanggilan pada 30 Januari 2020 kepada 4 tersangka.
Keempat tersangka tersebut akhirnya ditahan selama 21 hari sejak 13 Febryari 2020.
BACA JUGA:VIDEO VIRAL: Salah Disebut dari India, Ahsan/Hendra Kena Misi Balas Dendam
KemenkopUKM kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian pekerjaan kepada M dan N yang berstatus ASN pada 14 Februari 2020.
Pelaku diproses pada Maret 2020, namun kemudinan ditangguhkan dari tahanan dan diwajibkan lapor w kali seminggu.
Selama itu, dilakukan restorative justice berupa perdamaian antara pelaku dan korban, kemudian keluarga korban melakukan pencabutan pelaporan.
DIPAKSA MENIKAH
Dalam unggahannya di akun Instagram resminya, Selasa (25/10/2022), Koran Tempo menulis, "Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memaksa korban pemerkosaan menikah dengan pemerkosanya."
Hal ini merupakan kebiadaban yang bertingkat-tingkat.
Seperti apa kebiadaban atas korban pemerkosan di Kementerian Koperasi?"