Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Rudapaksa di Kementerian Koperasi dan UKM, Pejabat Paksa Pemerkosa Nikahi Korban?

Hery Prasetyo - Selasa, 25 Oktober 2022 | 21:13
Ilustrasi korban pemerkosaan
TribunJateng.com via TribunnewsBogor

Ilustrasi korban pemerkosaan

Disampaikan pula, pihak Kepegawaian KemenkopUKM pada 30 Desember 2019 memanggil dua pelaku yang berstatus ASN.

Mereka diduga terlibat dalam tindak asusila tersebut.

Lalu, pada 1 Januari 2020, Polresta Bogor melakukan penyidikan dan kemudian pemanggilan pada 30 Januari 2020 kepada 4 tersangka.

Keempat tersangka tersebut akhirnya ditahan selama 21 hari sejak 13 Febryari 2020.

BACA JUGA:VIDEO VIRAL: Salah Disebut dari India, Ahsan/Hendra Kena Misi Balas Dendam

KemenkopUKM kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian pekerjaan kepada M dan N yang berstatus ASN pada 14 Februari 2020.

Pelaku diproses pada Maret 2020, namun kemudinan ditangguhkan dari tahanan dan diwajibkan lapor w kali seminggu.

Selama itu, dilakukan restorative justice berupa perdamaian antara pelaku dan korban, kemudian keluarga korban melakukan pencabutan pelaporan.

DIPAKSA MENIKAH

Dalam unggahannya di akun Instagram resminya, Selasa (25/10/2022), Koran Tempo menulis, "Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memaksa korban pemerkosaan menikah dengan pemerkosanya."

Hal ini merupakan kebiadaban yang bertingkat-tingkat.

Seperti apa kebiadaban atas korban pemerkosan di Kementerian Koperasi?"

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest