GRIDVIDEO - Kasus perkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) semakin hangat dibicarakan publi, apalagi korban pemerkosa dikabarkan dipaksa menikah dengan pelaku pemerkosaan.
Seperti berita yang beredar, seorang pegawai perempuan di KemenkopUKM diperkosa 4 pegawai di instansi tersebut.
kasus ini terjadi pada 2019, namun baru kali ini mulai terbongkar luas dan menjadi pembicaraan masyarakat.
Terkait kasus itu, Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim, dalam temu pers pada Senin (24/10/2022) mengatakan, kasus ini sudah diproses secara hukum.
"Dari awal pelaporan tanggal 20 Desember masuk ke biro umum dan tanggal 20 Desember juga sudah dilakukan pendampingan dilaporkan ke Polres. menurut saya tidak benar lambat, karena di tanggal yang sama dilakukan pendampingan," kata Arif Rahman Hakim seperti dikutip liputan6.com.
BACA JUGA:Membongkar Isi Tas Wanita Bersenjata yang Menerobos Istana Merdeka
Peristiwa itu tepatnya terjadi pada 6 Desember 2019.
Korban berinisial ND diduga diperkosa pegawai KemenkopUKM berinisial Z, W, M, dan N.
Korban kemudian bercerita kepada keluarganya.
Ayah korban yang juga bekerja di KemenkopUKM langsung melaporkan kaus ini ke KemenkopUKM.
Itu sebabnya, pada 20 Desember 2019, pihak KemenkopUKM mendampingi korban untuk melapor ke Polres Bogor.
BACA JUGA:Sengaja Agar Dianggap Psikopat, Analis Kriminolog Bongkar Tujuan Senyum Rudolf Tobing