Penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan kasus narkoba seberat 5 kilogram.
Melansir dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Bahkan pihak kepolisian mampu membongkar jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil yang ternyata ada keterlibatan dua anggota polisi.
Dua anggota polisi tersebut mantan Kapolres Bukittinggi dan Teddy Minahasa.
Atas kasus ini, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
setidaknya Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
(*)
Baca Juga: Teddy Minahasa Ternyata Pernah Buat Presiden Jokowi Tak Nyaman