Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gangguan Ginjal Akut Misterius Masih Mengancam, Ini Datfar Sirup yang Diteliti

Hery Prasetyo - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 05:16

GRIDVIDEO - Munculnya gangguan ginjal akut progresif atau acut kidney inury yang diduga akibat meminum obat berbentuk sirup masih mencangam, sehingga masyarakat diimbau jangan beli obat sirup dulu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan instruksi agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.

BACA JUGA:Eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Putusan Sela Dibacakan Pekan Depan

Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kini terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga 18 Oktober 2022.

Data itu merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.

Rinciannya, 2 kasus terjadi di Januari, diikuti 2 kasus di bulan Maret, lalu 6 kasus pada bulan Mei.

Pada bulan Juni terdapat 3 kasus, lalu pada bulan Juli ada 9 kasus.

BACA JUGA:Indonesia Segera Punya Kapal Induk Buatan PT PAL Tahun 2023!

Bulan Agustus terjadi lonjakan mengerikan, karena terdapat 37 kasus dan pada bulan September semakin banyak dengan 81 kasus.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundah-undangan," demikian surat edaran pada Rabu (19/10/2022).

Kemenkes juga menginstruksikan para tenaga medis di pelayanan kesehatan, termasuk dokter, tidak membuat resep obat cair atau sirup kepada pasiennya.

Halaman Selanjutnya

HINDARI PARASETAMOL SIRUP

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest