GRIDVIDEO - Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, mengatakan jika dakwaan yang disampaikan JPU sudah cermat dan tepat.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy.
Namun pihaknya menyampaikan sebuah keinginan.
Mereka meminta supaya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan dalam persidangan.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Ronny Talapessy.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan."
Permintaan tersebut disanggupi oleh majels hakim, namun tidak bisa dalam waktu dekat.
"Mereka akan tetap dijadikan sebagai saksi yang dipanggil di persidangan ini, tapi waktunya tidak dalam waktu dekat ini," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Kita periksa saksi semua dari awal."
Sementara itu, pada persidangan Bharada E, JPU telah menghadirkan 12 saksi.