"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri. Jc sarana mengungkap keadilan yang lebih berdasar bagi semua pihak," lanjutnya.
BUMERANG
Menanggapi perubahan keterangan Ferdy Sambo itu, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, Ferdy Sambo justru bisa dinilai tidak kooperatif, jika keterangan dalam kasus kematian Brigadir J terus berubah.
Sebelumnya, Ferdy Sambo juga sempat membuat skenario bahwa Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi di rumahnya di Furen Tiga.
Namun, setelah terbukti bohong, ia membuat pengakuan bahwa ia marah karena mendapat laporan Brigadir J melakukan pelecehan saat di Magelang.
BACA JUGA:Misteri Botol di Tragedi Kanjuruhan Terungkap, Kenapa Ada Obat Sapi di Stadion
Kini, dia membuat keterangan bahwa ia tak memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
"Keterangan itu bisa pengakuan bisa pengingkaran. Di situlah mulai adanya suatu pengingkaran," kata Hibnu Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
"Dulu mengaku menembak, kok sekarang nggak. Nanti hakim akan menilai kooperatif atau tidak kooperatif," jelas Hibnu.
Menurutnya, proses pembuktian di pengadilan tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga alat bukti, saksi, ahli dan petunjuk lainnya.
BACA JUGA:Jelang Berangkat ke Eropa, Timnas U-20 Indonesia Kena Satu Masalah
Maka, jika ternyata pengakuan itu tidak benar, itu justru bisa jadi bumerang.