Follow Us

Ferdy Sambo Seret Dirinya, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar Skenario Jahat Mantan Bos

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:16
Brigjen Hendar Kurniawan lawan balik Ferdy Sambo usai dijerumuskan jadi tersangka
Kolase Tribun Jakarta

Brigjen Hendar Kurniawan lawan balik Ferdy Sambo usai dijerumuskan jadi tersangka

"Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," kutipan tulisan dakwaan.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut juga menambahkan bahwa Bharada E langsung membalas tembakan Brigadir J,

Baca Juga: Jadi Penentu Hukuman Ferdy Sambo, Sosok Hakim Ternyata Pernah Jatuhkan Vonis Mati!

Tembakan Bharada E itu disebut-sebut menyebabkan Brigadir J tewas.

Cerita yang dibeberkan Ferdy Sambo ini menjadi awal rekayasa pembunuhan Brigadir J yang akhirnya menyeret sejumlah pejabat kepolisian.

"Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tambah dalam isi dakwaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena peran Hendra Kurniawan ini mengakibatkan mantan petinggi Polri ini terseret kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 11 Berkas Ferdy Sambo Diserahkan ke Pengadilan, Petugas Angkut Materi Sidang Tersangka Pembunuhan Brigadir J Pakai Troli

Kini Hendra Kurniawan dijerat karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Hendra Kurniawan dan sejumlah tersangka obstruction of justice akan menjalani sidang perdana pada 19 Oktober 2022 mendatang.

Selain Hendra Kurniawan, tersangka lain dari pihak kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J tak lain ada Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

(*)

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest